Kelurahan Bausasran Giat Penegakan Prokes PPKM Guna Tekan Penyebaran Covid-19
BAUSASRAN, Menindaklanjuti Instruksi Walikota No.14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Yogyakarta yang telah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli.
PPKM Darurat ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran virus COVID 19 yang semakin hari angka penularannya makin tinggi.
Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, Kelurahan Bausasran Kemantren Danurejan yang dipimpin Lurah Bausasran Akhmad Yuliantara, S.I.P bersama satuan tugas Kelurahan, Babinsa, Babhinkamtibmas, serta bergabung dengan personil satuan tugas Kemantren Danurejan melakukan patroli dijalanan sekitar wilayah Kelurahan, tampak dijalanan banyak pelaku usaha sudah mematuhi peraturan PPKM yang ditegakkan, tidak melayani makan ditempat dan hanya untuk take away
Pemerintah Kota Yogyakarta juga melakukan pengaturan akses masuk ke kota. Dari arah barat dimulai dari Jalan R. E. Martadinata, arah timur mulai dari Jalan Kusumanegara, arah utara dari Jalan Magelang dan Jalan Margo Utomo, serta arah selatan mulai dari Jalan Parangtritis dan Jalan Imogiri Barat. Pemeriksaan surat keterangan hasil tes antigen bagi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Kota Yogyakarta dilakukan di Jalan Bantul (depan PASTY) dan di depan Terminal Giwangan dari arah selatan.
Pemberlakukan PPKM Darurat juga diakukan dengan penutupan destinasi wisata di Kota Yogyakarta, tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, pertokoan yang tidak menyangkut kebutuhan sehari-hari, dan pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok seperti Pasar Beringharjo Barat, Pusat Bisnis Beringharjo, Pasar Satwa dan Tanaman Hias ( PASTY ), Pasar Klithikan, dan Pasar Sepeda Tunjung Sari. Pengaturan jumlah pegawai yang masuk dan bekerja di kantor (Work from Office) juga diterapkan.
Dengan masa sosialiasi yang singkat, warga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan cepat pula dalam penerapan PPKM ini. Kepatuhan Masyarakat akan aturan yang diberlakukan pada masa PPKM Darurat ini diharapkan mampu mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19 di kota Yogyakarta. #jogjabakohcovid19 #indonesiabangkit #indonesiabisa